KABAR BANTEN - Menikah adalah sebuah ibadah yang dilakukan oleh dua pasang insan perempuan dan laki-laki.
Dikatakan sebagai sebuah ibadah, karena dengan menikah maka menjauhkan diri dari apapun itu yang diharamkan.
Termasuk, dengan menikah maka semua yang diharamkan akan menjadi halal terutama berkaitan dengan ranah kebutuhan biologis.
Berbicara menikah, bagaimana jika seorang perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak, lalu memutuskan untuk menikah lagi, apakah sebuah kebaikan juga?
Lalu bagaimana jika terdapat seorang anak yang memilih untuk berpisah atau tidak tinggal serumah lagi dengan sang ibu dikarenakan sang ibu memutuskan untuk menikah lagi?
Berdasarkan pantauan kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan kepada Buya Yahya atas akibat keputusan yang diambilnya berikaitan dengan pernikahan ibunya.
Jemaah tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan anak pertama dan ibunya menikah tiga kali dengan memiliki tiga anak yang berbeda.
Ia pun memutuskan untuk tidak ikut ibunya ataupun berpisah rumah, namun dirinya mempertanyakan apakah keputusan yang diambil tersebut termasuk dikatakan dosa terhadap sang ibunda?