KABAR BANTEN - Naik haji merupakan rukum Islam yang ke-5 setelah sebelumnya syahadat, salat, zakat, dan puasa.
Naik haji ini merupakan rukun islam yang wajib dilakukan bagi orang yang mampu.
Artinya bagi Anda yang sudah siap baik dalam hal batin maupun materi makan wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah haji.
Nah, lalu bagaimana jika sudah siap untuk naik haji, namun ada seorang fakir yang datang kepadanya karena butuh bantuan dan meminta tolong, manakah yang mesti didahulukan? tetap naik haji karena sudah siap ataukah ditunda terlebih dahulu dengan mendahulukan membantu kaum fakir yang datang terhadapnya tersebut.
Baca Juga: Secuil Kisah di Bulan Rajab, Perempuan Mulia yang Dirahmati Allah SWT
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, begini penjelasan Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, saat Anda sudah punya bekal untuk naik haji artinya saat itu wajib naik haji bagi Anda. kemudian menemukan orang yang membutuhkan khususnya dari kalangan ahli bait maka Anda mesti melihat konteksnya.
Artinya, kaum fakir yang datang kepada Anda untuk meminta pertolongan tersebut apakah orang tersebut benar-benar membutuhkan bantuan ataukah bukan.
Saat bantuan tersebut mendesak artinya, jika Anda tunda akan berbahaya, artinya hal tersebut mesti Anda pahami. Maka dalam hal itu Anda pahami ilmu fiqih, haji memang wajib bagi orang yang mampu tapi tidak segenting yang dia mampu langsung dia paksakan.