Jadi, Anda mesti mendahulukan permintaan bantuan orang fakir yang membutuhkan tersebut.
Lalu, untuk naik haji maka Anda lakukan tahun berikutnya yang penting ada azzam Anda untuk melaksanakan haji semisal mulai dari pendaftaran.
Kemudian kata Buya Yahya, jika ternyata sudah menunda karena anda menolong orang, lalu tiba-tiba Anda jatuh fakir, Anda tidak berdosa karena sudah ada azam.
Bahkan kalau seandainya Anda menundanya lalu Anda matipun Anda tidak dosa.
"Hanya ujungnya di dalam pembagian waris jika ada orang pernah mengalami waktu yang wajib haji, dan dia belum naik haji jika ternyata dari harta yang ditinggalkkannya ada, maka tidak serta merta dibagi kepada ahli waris kecuali diselesaikan urusannya kepada Allah dan diambil sepotong untuk menghajikan orang tersebut," kata Buya Yahya.
Untuk diketahui, kebutuhan seorang fakir yang mendesak tersebut bukan kebutuhan untuk membeli mobil melainkan kebutuhan semisal untuk berobat, untuk makan, atau untuk membayar kontrakan dan lainnya yang jika tidak dipenuhi saat itu juga maka sangat berbahaya.
Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai apa yang didahulukan apakah naik haji ataukah menolong seorang fakir.***