Termasuk Bulan Rajab, Ini 5 Waktu Terbaik Menikah Menurut Penanggalan Jawa

- 8 Februari 2022, 11:39 WIB
Calon mempelai pria dan wanita berfoto bersama sebelum menikah di bulan Rajab.
Calon mempelai pria dan wanita berfoto bersama sebelum menikah di bulan Rajab. /Kabar Banten/Azzam Miftah

Menurut kepercayaan nenek moyang terdahulu, bulan Suro adalah bulannya Nyi Roro Kidul atau Ratu Pantai Selatan mengadakan hajat pernikahan. Sehingga, bila anda menyelenggarakannya di bulan yang sama maka akan bernasib sial.

Bulan selanjutnya yakni menikah di bulan Safar. Dimana, banyak yang meyakini bila bulan Safar adalah bencana. Efeknya adalah pasangan rumah tangga tidak akan langgeng.

Lalu, Bulan apa saja yang disarankan oleh nenek moyang dahulu dalam menggelar acara resepsi pernikahan? Mari kita simak pemilihan bulan pernikahan yang baik menurut jawa di bawah ini.

1. Bulan Ruwah.

Bulan ini jatuh beberapa hari sebelum Bulan Ramadhan. Biasanya di Bulan Ruwah, masyarakat jawa sering mengunjungi para leluhur mereka yang sudah tiada. Selain itu, di bulan ruwah pula banyak masyarakat jawa melangsungkan pernikahan.

Konon katanya, anda yang menikah di bulan ini akan mendapatkan banyak rezeki yang melimpah dan terhindar dari yang namanya fitnah. Tetapi, tidak semua tanggal di bulan ini baik.

Tanggal 4, 12, 13, 26, 28 adalah beberapa tanggal yang tidak diizinkan atau tidak disarankan dalam melakukan akad.

2. Bulan Rajab.

Diantara bulan yang direkomendasikan oleh nenek-nenek dahulu, bulan rajab menjadi yang paling baik. Dimana, Pasangan yang melangsungkan pernikahan di Bulan ini akan mendapatkan rezeki yang melimpah ruah. Menurut kepercayaan, anda yang menikah di bulan ini akan banyak tamu yang datang.

Baik itu dari keluarga, teman, atau juga sahabat. Selain itu, nenek-nenek jaman dahulu pun percaya, menikah di bulan rajab bisa mempunyai momongan dengan cepat dan lancar dalam melakukan berbagai usaha yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah