1 Ramadhan 1443 Hijriah, 1 April 2022 Digelar Sidang Isbat, Ini Informasi Prakiraan Hilal Menurut BMKG

- 31 Maret 2022, 18:54 WIB
Inilah informasi prakiraan hilal BMKG yang menunjukan peta lag untuk pengamat di antara 60o LU sampai dengan 60o LS saat Matahari terbenam di masing-masing lokasi pengamat di permukaan Bumi pada tanggal 1 April 2022.
Inilah informasi prakiraan hilal BMKG yang menunjukan peta lag untuk pengamat di antara 60o LU sampai dengan 60o LS saat Matahari terbenam di masing-masing lokasi pengamat di permukaan Bumi pada tanggal 1 April 2022. /BMKG

KABAR BANTEN-Bulan Ramadhan 1443 H tinggal menghitung hari, dimana umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa dari terbit hingga terbenamnya matahari selama sebulan penuh.

Organisasi Islam Muhamadiyah, sudah menetapkan jadwal puasa pada 1 Ramadhan 1443 H yang jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal puasa atau 1 Ramadhan, pada Jumat, 1 Maret 2022.

Sedangankan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1443 H akan digelar pada petang hari, yang akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.

Dalam sidang isbat besok, akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap Beserta Syarat Wajibnya

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Jumat, 1 April 2022 M atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB. 

“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit,"kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, dikutip dari kemenag.go.id.

Kemenag telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id bmkg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x