Baznas Provinsi Banten Bersama Perwakilan Muzaki Salurkan Zakat Melalui Yayasan Dompet Dhuafa Syekh Yas'a

- 26 April 2022, 19:57 WIB
Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya saat menyalurkan zakat kepada yatim dhuafa
Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya saat menyalurkan zakat kepada yatim dhuafa /Baznas Banten

Baca Juga: Baznas Provinsi Banten Bahagiakan Yatim Dhuafa, dari Nonton Film Hayya 2 hingga Buka Puasa Bersama

"Adapun penyalurannya juga telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 yangg menyebutkan 8 asnaf sebagai para penerima zakat. Tentunya menunaikan zakatnya melalui Lembaga Resmi yang diakui oleh negara," jelasnya.

Selanjutnya Uun menegaskan sangat tepat sekali ketika membayarkan zakat melalui lembaga resmi, tentunya penyalurannya terarah dan tepat sasaran.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah