Bolehkah Memberi Daging Kurban sebagai Upah Tukang Jagal? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

- 27 Juni 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ustaz Khalid Balasamah menjelaskan tentang hukum memberi upah dari bagian hewan kurban kepada tukang jagal.
Ilustrasi hewan kurban. Ustaz Khalid Balasamah menjelaskan tentang hukum memberi upah dari bagian hewan kurban kepada tukang jagal. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

KABAR BANTEN – Menjelang Hari Raya Idul Adha, mungkin sebagian orang bertanya-tanya, apakah boleh memberikan bagian hewan kurban sebagai upah kepada tukang jagal atau penyembelih hewan kurban tersebut.

Hal ini karena di kalangan masyarakat kadangkala didapati penyembelih atau tukang jagal diberi upah dari bagian hewan kurban.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memberi upah tukang jagal dari bagian hewan kurban?

Baca Juga: Namanya Sultan, Sapi Kurban Asal Cilegon Pesanan Jokowi Untuk Idul Adha

Pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tentang hukum memberi upah tukang jagal dari bagian hewan kurban, sebagaimana dikutip Kabar Banten dari akun instagramnya @khalidbasalamah_official, Senin 27 Juni 2022:

Dalam cuplikan video ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, tidak diperbolehkan memberi upah tukang jagal dari bagian hewan kurban.

Bahwa memberi upah kepada tukang jagal kurban diperbolehkan, namun bukan dari bagian hewan kurban.

“Artinya yang menyembelih kasih uang, tapi jangan bayar dengan daging,” ujar Ustaz Khalid basalamah.

“(Daging kurban) Sebagai imbalan itu tidak boleh. Jadi kasih upah sendiri, itu yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam,” tuturnya, menambahkan.

Dijelaskan, terkait upah jagal kurban pernah diungkap dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib sebagai berikut:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim no. 1317)

Dalil tersebut, lanjut Ustaz Khalid Basalah, menjelaskan tentang larangan memberi upah pada tukang jagal dari hasil sembelihan hewan kurban.

“Sehingga orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi hewan kurban hendaknya paham akan hal ini,” tulis Ustaz Khalid.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda Untuk Sambut Puasa Sunnah Arafah 9 Dzulhijjah, Ini Keutamaannya Menurut UAS

Ustaz Khalid Basalamah kembali menegaskan bahwa upah tukang jagal tidak boleh diambil dari hasil sembelihan hewan kurban baik itu berupa daging maupun kulitnya.

“Hendaknya pemilik hewan kurban memberikan upah khusus dari uangnya sendiri untuk diberikan kepada tukang jagal tersebut, Allahu ta’ala a’lam bisshowaab,” tulis dalam akun @khalidbasalamah_official.

Demikianlah penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang apakah boleh memberi bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@khalidbasalamahofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah