Percintaan Ala Siti Nurbaya, Dijodohkan Oleh Orang Tua, Bolehkah Menolak, Ini Kata Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 18:36 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan dijodohkan bisa menolak atau tidak.
Buya Yahya saat menjelaskan dijodohkan bisa menolak atau tidak. /Tangkapan layar /YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Di zaman milenial ini, dijodohkan oleh orang tua masih saja sering terjadi, apalagi kalau pasangan tersebut tidak saling cinta.Pernah nggak sih yang kamu alami.

Salah satu perjodohan yang sering kita lihat sebetulnya sudah dilakukan pada salah satu sinetron berjudul Siti Nurbaya, Kasih Tak Sampai.
Dimana, Siti Nurbaya dijodohkan dengan Datuk Maringgih, sebuah cerita sinteron yang diangkat dari novel Marah Rusli.

Namun, bagaimana kalau jodoh kita diatur oleh orang tua. Bisakah kita menolaknya, padahal restu orang tua adalah restu Allah.

Dikutip Kabar Banten dari kanal youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, ada sebuah cerita di zaman Rasulullah. Dimana ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah.

“Wanita itu cerita tentang calon suaminya yang tidak cocok dengan dirinya. Apa jawab Rasulullah, aku akan beri keadilan untukmu, kamu berhak menolak karena kamu yang menjalaninya, dan sampaikan kepada orang tuamu, tidak boleh memaksakan seperti itu,” kata Buya Yahya.

Setelah diberikan jawaban seperti itu, wanita tersebut berkata, Demi Allah, ya Rasululah, aku menerima apa yang dipilihkan oleh kedua orang tuaku.

“Hanya aku menyampaikan kepadaMu ya Rasulullah, untuk masa depan wanita-wanita itu jangan sampai ada orang tua yang diktator mengatur perjodohan,” ujar Buya Yahya.

Perjodohan oleh orang tua Itu bukan urusan agama,tapi urusan materi. Tapi kalau urusan agama itu, perempuan harus menolak kalau agamanya tidak benar.

“Sudah jelas, calon pasangannya tidak jelas, kerja ditempat haram, suka mabuk, maka wajib menolak. Bukan saja boleh tidak boleh, karena perempuan yang akan menjalaninya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah