Tips Memilih Hewan Kurban Sapi, Kerbau, Kambing, Termasuk Tata Cara Penyembelihannya di Tengah Wabah PMK

- 3 Juli 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi tip memilih hewan kurban dan tata cara penyembelihannya di tengah wabah PMK.
Ilustrasi tip memilih hewan kurban dan tata cara penyembelihannya di tengah wabah PMK. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN-Ini tips memilih hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau atau domba, salah satu faktor terpenting yang terbaik atau dalam keadaan yang baik dan sehat.

Dari beberpa tips memilih hewan kurban sapi, kambing, kerbau atau domba berikut ini, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut tips memilih hewan kurban sapi, kambing, kerbau atau domba yang dalam keadaan baik atau sehat yang penting diketahui.

1. Cek alat inndranya

Untuk langkah pertama, bisa dilihat dari alat indranya seperti mata masih terlihat cerah dan tidak belekan, cermin hidung yang basah dan bersih.

2. Cek fisiknya

Secara fisik, bulu hewan juga dalam keadaan bersih dan tidak kusam, tidak kurus, gerakan lincah, serta memiliki nasfu makan yang baik.

Hewan kurban juga tidak dalam keadaan cacat, seperti tidak buta, pincang, tanduk dan daun telinga juga masih telihat utuh.

Bukan hanya itu, namun cek juga buah zakarnya apakah masih utuh dan lengkap sepasang atau tidak dikebiri.

Untuk diketahui, hewan yang ingin dikurbankan harus dalam keadaan yang telah cukup umur, seusai dengan jenis hewannya.

- Untuk kambing dan domba dibutuhkan satu tahun lebih

- Untuk sapi dan kerbau dibutuhkan dua tahun lebih dan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi.

Namun perlu menjadi perhatian, pelaksanaan Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukan tanpa sebab, saat ini Indonesia menghadapi situasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan untuk pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan selama masa PMK ini.

Dikutip dari dkpp.jabarprov.go.id, berikut ketentuan yang perlu diterapkan dalam rumah potong hewan:

Ketentuan Umum

  1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
  2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
  3. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
  4. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
  5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
  6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
  7. Penempatan dokter hewan atau paramedic (veteriner yang ditunjuk untuk melakukan Pengawasan dan pemeriksaan.)
  8. Tersedia fasilitas air bersih untuk pembersihan dan desinfeksi.

Ketentuan Khusus

Selain ketentuan umum, ada ketentuan khusus yang disesuaikan jika ada indikasi terinfeksi PMK.

Prosedur ini bisa diterapkan sesuai dengan klasifikasi daerah. Ada tiga pembagian daerah dengan penganan berbeda yakni Daerah Tertular, Daerah Terduga, dan Daerah bebas.

  1. Daerah Wabah Atau Tertular
  1. Keputusan ante mortem
  • Jika terindikasi ada hewan sakit. Maka hewan tersebut dilakukan pemotongan pada fase terakhir setelah pemotongan hewan yang sehat
  1. Perlakuan terhadap karkas
  • Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging)
  • Daging tidak boleh dicuci.
  1. Perlakuan terhadap hasil ikutan 
  • Ikutan Harus melalui desinfeksi dan dikubur, atau direbus minimal selama 30 menit sejak air mendidih.
  • Kulit dikemas dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yang memiliki fasilitas penggaraman kulit.
  • Ikutan yang telah direbus serta daging/karkas hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam; Kulit hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  1. Daerah Terduga
  1. Keputusan Ante mortem
  • Jika terindikasi ada hewan sakit, maka pemotongan dialkukan setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti prosedur pemotongan hewan di daerah tertular dengan pengawasan dokter hewan berwenang.
  • Jika dimungkinkan, maka dokter hewan berwenang untuk mengambil specimen hewan sakit di tempat khusus terpisah (isolasi)
  1. Perlakuan terhadap karkas
  • Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging) jika memungkinkan
  • Daging tidak boleh dicuci.
  1. Perlakuan terhadap hasil ikutan
  • Ikutan Harus melalui desinfeksi dan dikubur, atau direbus minimal selama 30 menit sejak air mendidih.
  • Kulit dikemas dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yang memiliki fasilitas penggaraman kulit.
  • Ikutan yang telah direbus serta daging/karkas hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam; Kulit hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  1. Daerah Bebas
  1. Keputusan Ante mortem
  • Jika terindikasi ada hewan sakit, maka pemotongan dialkukan setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti prosedur pemotongan hewan di daerah tertular dengan pengawasan dokter hewan berwenang.
  • Jika dimungkinkan, maka dokter hewan berwenang untuk mengambil specimen hewan sakit di tempat khusus terpisah (isolasi)
  1. Perlakuan terhadap karkas
  • Jika pada pemeriksaan Post mortem teridentifikasi / terduga PMK maka dilaporkan ke dinas yang membidangi fungsi keswan kab/kota baik setempat maupun daerah asal.
  • Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging) jika memungkinkan
  • Daging direbus dalam air mendidih selama 30 menit, atau jika tidak ada perlakuan maka daging dimusnahkan.
  1. Perlakuan terhadap hasil ikutan
  • Ikutan harus dimusnahkan.

Itulah tips memilihi hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing atau domba. termasuk tata cara penyembelihannya di tengah situasi wabah PMK.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: indonesiabaik.id dkpp.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah