Siapa Saja yang Berhak Menerima Kurban, Selain Fakir Miskin, Bagaimana Tetangga Mampu dan Berkecukupan?

- 10 Juli 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban
Ilustrasi siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN -Siapa yang berhak menerima daging kurban pada hari raya Idul Adha akan diulas dalam artikel ini.

Untuk diketahui, berkurban hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. 

Dari berbagai manfaat dari berkurban pada hari raya Idul Adha, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia. 

Dengan demikian, perlu diperhatikan siapa saja yang berhak menerima daging kurban.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Baznas, berikut yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Cara Menghitung Daging Kurban, Panitia Penting Mengetahuinya, Ini Bagian yang Bisa Diserahkan ke Mustahik

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. 

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW mengatakan “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad). 

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. 

Untuk besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin 

berikutnya yang berhak mendapat daging kurban adalah fakir miskin. 

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Begitu juga fakir miskin, mendapatkan jatah sepertiga, dan yang berkurban juga dapat menambahkan jatah untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. 

Baca Juga: Transaksi Hewan Kurban Menegangkan, Wisanggeni Sapi Terberat di Indonesia Dibeli Irfan Hakim, Harganya?

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Itulah siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban, dengan ukuran yang sama.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah