Ini Hukuman Berat Mengganggu Rumah Tangga Orang Menurut Islam, Mengerikan

- 1 November 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi Ustadz Khalid Basalamah jelaskan tentang hukuman bagi siapa pun yang merusak rumah tangga orang lain
Ilustrasi Ustadz Khalid Basalamah jelaskan tentang hukuman bagi siapa pun yang merusak rumah tangga orang lain /Tangkapan Layar/Youtube Khalid Basalamah Official

KABAR BANTEN – Jangan anggap sepele, mengganggu rumah tangga orang menurut Islam ternyata bisa berbuah hukuman berat yang mengerikan.

Allah SWT telah menetapkan hal tersebut dalam Al Quran, ini untuk menghindarkan umat-Nya melakukah hal-hal tersebut.

Lalu hukuman berat yang mengerikan seperti apa yang dimaksud, inilah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah yang disiarkan melalui Youtube Berbagi Tausyiah dengan judul konten Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain.

Baca Juga: PAKBOY: Pak Boy si Buaya Darat Beraksi, Incar Istri Orang yang Lagi Galau, Endingnya Bikin Gempar 

Menurut sang ustadz, dalam Kitabul Adab nomor 5170, Nabi Muhammad SAW bersabda, barang siapa yang mengganggu rumah tangga orang, baik itu merusak ikatan baik seorang laki-laki dengan istrinya begitu pula seseorang sama sahayanya maka dia bukan dari golongan kami.

Umar Al-Khayyam mengangkat hadis ini dan beliau mengatakan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya atau merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya adalah jelas-jelas dosa besar.

“Alasannya, karena hadis ini yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad SAW menitikberatkan dan mengancam bahwa siapa pun yang merusak hubungan suami istri dan juga merusak hubungan antara seseorang majikan dengan sahayanya atau masuk pada kategori siapa pun yang punya akad resmi, seperti pegawai dengan atasannya, atau perusahaannya, maka Nabi Muhammad SAW ancam dengan istilah si pelaku bukan dari golongan kami,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: 59 Nama Bayi Laki Laki Islami 2-3 Kata Terkini, Inspirasi dari Bahasa Arab dan Sunda 

Allah melaknat siapa pun yang mengganggu rumah tangga orang, menurut ustadz, Allah SWT memudahkan umat-Nya untuk menikah, terbukti dalam hukum syariat Islam, untuk menikah itu hanya membutuhkan syarat-syarat sederhana.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Youtube Berbagi Tausyiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah