Pelimpahan Porsi Jemaah Haji Meninggal dan Sakit Permanen, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

- 25 Februari 2020, 12:00 WIB
kemenag RI logo
kemenag RI logo /

KABAR BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) membuat surat edaran (SE) Nomor 20002 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji. Surat edaran tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar atas nama Menteri Agama tertanggal 20 Februari 2020. Surat edaran tersebut dikirimkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Kemenag Banten, H A Bazari Syam mengatakan, SE tersebut dikeluarkan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tanggal 29 April 2019.

"Dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf k, bahwa Jemaah Haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji," kata Bazari.

Bazari mengatakan, SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian layanan kepada jemaah haji, maka pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia dan sakit permanen tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dan prosedur.

Adapun syaratnya, tutur Bazari, untuk jemaah haji meninggal dunia, yakni menyerahkan salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa sebagaimana format terlampir, asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir, dan salinan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenai lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Sedangkan syarat untuk jemaah haji sakit permanen tetap yakni:

a). Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan lbadah Haji.
b). Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih.
c). Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
d). Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
e). Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenai Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Bazari mengatakan, calon penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Untuk pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. Sedangkan bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah