Pemerintah Bebaskan PPN Perjalanan Umrah

- 29 Juli 2020, 06:59 WIB
Machdum kemenag banten
Machdum kemenag banten

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah terbit. Dengan telah diterbitkannya PMK tersebut, maka penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Banten H. Machdum Bachtiar membenarkan mengenai telah terbitnya PMK tersebut.

"Pak Dirjen PHU Nizar Ali sudah menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMK tersebut," kata Machdum didampingi Kasi Pelayanan Umrah dan Haji Khusus Nia Rahayu, Selasa (28/7/2020).

Ia mengutip pernyataan Nizar bahwa dengan terbitnya PMK penyelenggaraan kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah. Ia mengatakan, Dirjen PHU Nizar mengungkapkan Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini.

Dikutip dari laman resmi kemenag.go,id, Nizar mengatakan, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah. Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x