Pemerintah Bebaskan PPN Perjalanan Umrah

- 29 Juli 2020, 06:59 WIB
Machdum kemenag banten
Machdum kemenag banten

1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

2). Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

3). Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

4). Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

5). Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x