KABAR BANTEN – Kementerian Agama atau Kemenag menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1445 H 2024 M ke Komisi VIII DPR RI.
Dimana Kemenag menyampaikan usulan awal BPIH 1445 H 2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Pada 19 Januari 2023 sebelumnya, Kemenag mengajukan usulan BPIH 1445 H 2024 M dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Lalu pada Februari, pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%).
Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.