Diduga Digunakan Transaksi Narkoba, Ratusan HP Milik Napi Dibakar

3 Juli 2020, 23:00 WIB
penghancuran hp milik napi di lapas tangerang

TANGERANG, (KB).- Lebih dari 500 handphone milik para narapidana yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika, dimusnahkan oleh Dirjen PAS Reinhard Silitonga dan jajaran Kemenkum HAM di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).

"Memang ke arah sana, makanya kita gandeng BNN untuk ikut menganalisis. Total lebih dari 578 handphone yang kita musnahkan,"tuturnya, usai kegiatan apel dan deklarasi Gerakan Bersama Anti Narkoba, di pelataran parkir Lapas Klas I Tangerang.

Bukan hanya handphone yang dimusnahkan, ada juga chargernya sebanyak 266 unit, headset 243 unit dan power bank 55 unit. Karena itu ketika ada penghuni lapas yang ada di Provinsi Banten kedapatan memiliki dan mengoperasikan telepon genggam di dalam lapas, langsung disita oleh petugas.

Aksi sidak ke kamar-kamar penghuni lapas pun sering dilakukan untuk meminimalisir adanya celah untuk mengoperasikan telepon genggam.

“Jika penghuni lapas kedapatan bawa handphone, para narapidana dipastikan akan kehilangan haknya. Ada dalam pembinaan, kalau ditemukan ada yang ada handphone, ada warga binaan, maka hak-hak warga binaan akan ditiadakan, misalnya hak remisi," ujar Reinhard.

Bukan hanya soal penggunaan handphone oleh narapidana saja yang memungkinkan terjadinya peredaran narkotika di dalam ataupun di luar lapas, ternyata keterlibatan oknum petugas pun jadi salah satu pemicu. Reinhard mengaku peredaran narkotika sangat berpeluang melibatkan petugas pemasyatakatan.

"Maka, jika ada ditemukan yang terlibat narkotika, maka harus ditindak tegas. Tentunya proses pemeriksaan masuknya tindak pidana, kami enggak boleh berhenti dan terus komitmen," tandasnya.

Banten Lintas Transit Narkoba

Sementara itu jalur Provinsi Banten, ternyata masih sangat rawan untuk lalu lintas peredaran narkotika di Indonesia. Bahkan, saat pandemi Covid-19 ini, para pengedar memanfaatkan jalur logistik dan medis untuk menyelundupkan narkotika. Terakhir, tangkapan hampir 300 kilogram ganja asal Aceh, yang diamankan di jalur Banten.

"Ini membuktikan bahwa Provinsi Banten masih rentan sebagai jalur tidak hanya wilayah edar tapi lintasan tempat transit dan juga produksi," tutur Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana, usai Apel dan Deklari Gerakan Bersama Anti Narkotika, di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).

Para penyelundup ini, kini memanfaatkan jalur lintasan yang jarang tersentuh olh pengawasan aparat kepolisian. Misalnya saja jalur logistik dan medis untuk penanganan Covid-19, dan juga jalur ekspedisi.

"Tapi saat ini sudah diawasi ketat, kita tingkatkan meski pandemi Covid-19. Jadi tidak lagi ada percobaan penyelundupan," kata Tantan.

Bukan hanya soal usaha penyelundupan yang menjadikan Banten zona rawan narkotika, melainkan juga penggunaannya. Terbukti, sejak 2017 hingga 2019, kepolisian dan BNN dalam sehari bisa melakukan penggerebekan atau pengungkapan kasus narkotika 3 sampai 4 kasus.

Kasusnya juga bergeser, dari yang biasa pengguna didapati di tempat hiburan, kini menjadi di apartemen, kos-kosan, villa, bahkan di dalam rumah.

"Kemudian, penggunanya bukan hanya usia dewasa, melainkan usia remaja," kata Tantan.

Untuk terus memerangi pengedaran narkotika,BNN pun bersinergi terus dengan kepolisian, Kemenkum HAM serta stake holder terkait. Terlebih menanggulangi peredaran di dalam Lapas, ataupun pengendali transaksi narkotika dari dalam lapas.

"Kita sudah berupaya bekerja sama dengan KUMHAM, salah satu wujud dari pelaksanaan kegiatan, KUMHAM melakukan kegiatan hari ini dengan deklarasi dan komitmen ini salah satu bentuk implementasi dari inpres 2 tahun 2020," beber Tantan. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler