Parkir Rp 13.000 Denda Rp 200.000, Angkasa Pura II Minta Maaf

- 21 Desember 2017, 01:30 WIB
karcis parkir bandara soetta
karcis parkir bandara soetta

TANGERANG, (KB).- Tarif parkir di Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang menggegerkan jagat media sosial (medsos). Karena, di medsos viral pengaduan seorang pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta yang kaget saat membayar tarif parkir yang mencekik tersebut. "Waktu ambil karcis parkir dipencet tombol karcisnya, tapi gak keluar karcis parkirnya, tetapi pintu palang terbuka, mohon jangan langsung masuk, karena akan ada denda yg cukup besar," kata seorang pengguna medsos yang temannya menjadi korban kekeliruan dalam pembayaran tiket parkir tersebut. Kekeliruan pembayaran parkir dialami seorang pengunjung Bandara Soekarno-Hatta yang memiliki kendaraan roda empat bernomor polisi B-1469-BRH. Berdasarkan hasil analisis closed circuit television (CCTV) PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta, mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin (18/12/2017), pukul 13.30 WIB dan keluar pukul 16.22 WIB. Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp 13.000. Namun, karena tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal tersebut membuat penumpang tidak mendapatkan tiket, meski gate terbuka. Saat kendaraan keluar dari area parkir, pemilik kendaraan dianggap menghilangkan tiket parkir, sehingga dikenai denda Rp 200.000. Pemilik kendaraan tersebut, akhirnya membayar Rp 213.000. Adapun nominal Rp 13.000, adalah biaya parkir kendaraan selama 2 jam 53 menit. Terkait hal tersebut, General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, M Suriawan Wakan menuturkan, ada kekeliruan dalam pembayaran parkir seorang pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta. "Atas nama PT Angkasa Pura II (Persero) meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1," ujarnya, Rabu (20/12/2017). Menurut dia, kekeliruan dalam pembayaran parkir terjadi kepada pengguna jasa yang menggunakan mobil bernomor polisi B-1469-BRH. Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp 13.000. Namun, karena tiket yang tercetak tersebut tergulung di dalam mesin, penumpang tersebut tidak mendapatkan tiket. "Meski gate terbuka," ucapnya. Dampaknya, lanjut dia, ketika akan keluar area parkir bandara, pemilik kendaraan tersebut dikenai sanksi denda kehilangan tiket sampai Rp 200.000. "Kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," tuturnya. Menurut dia, seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk itu, dia berjanji akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) e-Payment di Lingkungan PT Angkasa Pura II. "Untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir," katanya. Pengelola langsung evaluasi Terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi, Maulidin Wahid Honre mengatakan, pihaknya selaku pengelola parkir Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang langsung mengevaluasi penanganan tiket yang hilang atau yang tidak keluar dari mesin tiket. Evaluasi dilakukan setelah terjadi kekeliruan pembayaran parkir oleh pengunjung Bandara Soekarno-Hatta. "Kami melakukan evaluasi semuanya," ujarnya. Belakangan diketahui, ucap dia, kesalahan bukan dilakukan pemilik kendaraan, tetapi karena mesin pencetak tiket parkir yang bermasalah. Seharusnya, dia menambahkan, sesuai dengan SOP, ketika ada masalah saat akan masuk area parkir, pengunjung menekan tombol bantuan yang ada di dispenser atau mesin tiket parkir. "Atau segera melapor kepada petugas atas kejadian tersebut," tuturnya. Pihak PT Angkasa Pura Solusi mengatakan, besaran denda tiket parkir hilang untuk kendaraan roda empat di tempat parkir Bandara Soekarno-Hatta Rp 200.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah