Tinggalkan Surat Wasiat, Anak Gantung Diri di Makam Bapaknya

- 11 Januari 2018, 05:15 WIB
ilustrasi gantung diri
ilustrasi gantung diri

TANGERANG, (KB).- Nan Tjeng (54) Seorang warga keturunan Tionghoa nekat gantung diri di bangunan pendopo pemakaman ayahnya yang terletak di Kp Aren RT 04/04 Desa Cijantra, Pagedangan, Tangerang, Rabu (10/1/2018) pagi. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, istri korban Suketi (50) melaporkan, pada malamnya. Korban sempat pulang ke rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Namun, saat pagi harinya sang istri tak menemukan korban berada di rumahnya. "Sang istri mendapat kabar. Bahwa korban telah gantung diri diatas palang kuda-kuda bangunan (pendopo) kuburan almarhum bapaknya," ungkap Alexander. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun kemudian mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan korban masih dalam kondisi masih tergantung. Korban terikat tali yang menjerat leher korban dan sebuah kursi sebagai alas pijakan yang dibawanya dari rumah. "Ditemukan secarik kertas yang berisikan tulisan wasiat dan di akui oleh pihak keluarga sebagai tulisan milik korban," terang Yurikho kembali. Jasad korban diturunkan dengan dibantu warga sekitar. Tidak ditemukan adanya tanda bekas kekerasan yang ada di tubuh korban. Keluarga pun enggan dilakukan visum atas jasad pria berusia 54 tahun tersebut. " Motifnya masih kita dalami alasan korban melakukan gantung diri tersebut," tukasnya. Kekek Cabul Sementara itu seorang kakek bernama Rujito (62), warga RT 01/01, Kelurahan Pondok Betung , Pondok Aren, Tangsel ini harus rela menghabiskan masa tuanya di dalam sel jeruji besi. Pasalnya, Kakek asal Yogyakarta ini telah tega melakukan perbuatan cabulnya terhadap seorang anak perempuan berinisal MZ (12) yang tak lain adalah bocah dari tetangganya sendiri. Yurikho mengatakan, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukannya pada Rabu (22/11/2017) lalu di sebuah gang dekat rumah pelaku. "(Korban) dicegat di gang, langsung dipaksa oleh pelaku," tuturnya. Lebih lanjut Yurikho menerangkan, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara membuka celana korban dan memegang kemaluan korban, selain itu pelaku juga pernah menyuruh korban memegang alat kelaminnya. "Sekali (dilakukan)," ucapnya. Atas perbuatannya tersebut, Rujito kemudian diamankan unit PPA Satreskrim Polres Tangsel Selasa (9/1/2018) kemarin. Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan dan tak menutup kemungkinan adanya dugaan korban lainnya. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah