Pengedar Pesan Ekstasi dari Belanda Pakai Bitcoin

- 9 Februari 2018, 00:15 WIB
pesan ekstasi pakai bitcoin
pesan ekstasi pakai bitcoin

TANGERANG, (KB).- Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless). Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018), mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel. ”Hasil kerja sama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindaklanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," ujarnya. Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU (32) warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel. Bahan dasar pembuat ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau bitcoin," tutur Heri. Hingga saat ini, Heri menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan web online dan uang virtual (Bitcoin). "Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya. Dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," kata Heri. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x