4 Pejabat Tersangka Suap, PN Tangerang Sudah Lama Jadi Target KPK

- 14 Maret 2018, 07:30 WIB
1---Segel-PN-Tangerang1
1---Segel-PN-Tangerang1

TANGERANG, (KB).- Empat pejabat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (12/3/2018) malam. Mereka diamankan karena diduga telah menerima suap terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan. Hal itu membuka tabir keterangan sebelumnya, jika hanya ada satu pejabat saja yang terkena OTT. Pasca-OTT, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fatriciada Azhari menyambangi Kantor PN Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (13/3/2018). Pada kesempatan itu, ia mengatakan PN Tangerang menjadi target KPK karena banyaknya kasus yang harus diurusi, yakni harus mengadili sebanyak 5.000 perkara disetiap tahunnya. "Ada info memang di (PN) Tangerang salah satu target. Yang kita tahu perkara di sini ada 5.000 dengan perkara banyak kemungkinan bisa terjadi," ujarnya. Menurutnya, posisi Komisi Yudisial sebagai pencegahan terhadap pengawasan seorang hakim yang bandel, harus mengetahui penyebab terjadinya operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim di PN Tangerang. Sejauh ini, ia belum mengetahui penyebabnya secara rinci. "Jadi harus dari awal, mereka menyadari ketika mengadili perkara bukan urusan besar atau kecil. Tapi hakim harus mulai memahami dia tidak boleh bertemu dengan para pihak, kecuali dua-duanya, tidak boleh menerima tamu, bahkan mengesankan keberpihakan sendiri. Apalagi suap," ucapnya. Ia mengungkapkan, penghasilan seorang hakim terbilang cukup besar sehingga sudah sepatutnya harus menjauhi suap atau korupsi. Maka, jika ada seorang hakim yang terlibat korupsi bisa jadi karena keserakahan. "Kalau kita lihat kan di sini hakim-hakim senior tidak ada yang kurang dari Rp 25 juta penghasilannya. Cuma sekali lagi kami tidak bisa memastikan ini yang terakhir jika sudah menyangkut keserakahan, karena hakim ini penghasilannya tinggi. Jadi ini soal mentalitas," tuturnya. Berdasarkan catatan Kabar Banten, pada tahun 2010 KPK menangkap Ketua PN Tangerang yakni Mukhtadi Asnun. Sang ketua ditangkap KPK karena menerima suap dari terdakwa Gayus Tambunan. Meski tidak terlalu terkejut, masyarakat di Kota Tangerang seakan menjadi tipis kepercayaannya dengan lembaga pengadilan. Seolah hukum sudah menjadi konsumsi umum dalam transaksional. Asnun kala itu didakwa menerima 40.000 dolar AS agar membebaskan Gayus. Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2010. Gayus menemui Asnun di rumah dinasnya di Jalan KH. Sholeh Ali, Kota Tangerang. Dalam pertemuan itu, Gayus meminta agar dia tidak dijatuhi hukuman atau diperingan. Gayus menjanjikan uang 20.000 dolar AS untuk mejelis hakim. Atas tawaran itu, tidak ada penolakan dari Asnun. Menjelang pembacaan putusan pada 11 Maret 2010, Asnun mengirimkan pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan tambahan 10.000 dolar AS. Bunyi pesan singkat itu: khusus kopi saya ditambah 100 persen ya pak. Gayus pun menyanggupi. JPU mengatakan bahwa pada 12 Maret 2010 pagi saat hari pembacaan vonis, Asnun kembali mengirimkan SMS kepada Gayus yang berisi permintaan tambahan uang lagi sebesar 10.000 dolar AS. Asnun beralasan akan membelikan mobil untuk anaknya. Isi SMS itu adalah: Maaf Pak, anak kami minta dibeliin Honda Jazz, tolong kopinya ditambah 10 kg lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua. Kemudian pada pukul 09.00 menjelang putusan hakim, Gayus menelepon Ikat, panitera pengganti. Gayus minta diantarkan ke rumah dinas Asnun. Di dalam rumah, Gayus menyerahkan amplop berisi uang 40.000 dolar AS kepada Asnun. Setelah itu, majelis hakim memvonis bebas Gayus. TT seorang panitera pengganti adalah orang yang pertama disebut oleh Mahkamah Agung terkena operasi tangkap tangan KPK. Setelah itu, KPK menyatakan tidak hanya TT, tetapi ada enam orang lain pejabat PN Tangerang yang juga ditangkap. "Ya, sejak Senin sore menjelang Magrib telah diamankan sekitar tujuh orang dan dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Febri menjelaskan, tujuh orang yang diamankan KPK adalah para pejabat di lingkungan PN Tangerang. Dalam proses OTT tersebut, KPK yang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung ini turut mengamankan sejumlah uang. "Tujuh pejabat tersebut unsurnya hakim, panitera, ph dan swasta. Ada sejumlah uang serta berkas-berkas penting lainnya diamankan," ucapnya. Menurut Febri, seluruhnya di gelandang ke KPK karena terindikasi telah melakukan transaksi dengan perkara perdata. "Ada kegiatan tim di lapangan terkait dengan penegak hukum di PN Tangerang. Mereka diduga melakukan transaksional terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," ucapnya. Tersangka Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika sebagai tersangka suap Rp 30 juta terkait perkara perdata. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu WWN (Wahyu Widya Nurfitri) hakim pada PN Klas IA Khusus Tangerang dan TA (Tuti Atika), panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjatian dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/3). Keduanya menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp 7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp 22,5 juta. Diduga sebagai pemberi AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin), kata Basaria. Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj. Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya. "Diduga TA menyampaikan info kepada pengacara AGS mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan, dan dengan segala upaya ADS mengupayakan agar gugatan dimenangkan," ucap Basaria. Isi putusan menjadi adalah "Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya" yaitu menyatakan hukumnya para tergugat (Hj. Momoh) telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada penggugat (Winarno). (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah