DPRD Kabupaten Tangerang Bentuk Pansus 4 Raperda Eksekutif

- 7 Oktober 2018, 07:15 WIB
logo DPRD Kabupaten Tangerang
logo DPRD Kabupaten Tangerang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk 4 Raperda. Keempat Pansus tersebut, di antaranya Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemenuhan Modal Dasar Tetap Tambahan PT LKM Artha, Perubahan Perda Tahun 2014 tentang Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Industri. Wakil Ketua DPRD, Dedi Sutardi berharap, pansus segera melakukan kajian mendalam terkait raperda tersebut, sehingga isi raperda bisa menjawab persoalan. "Pansus harus bisa mengoprek, elegan, tanpa berat sebelah dan (mengutamakan) kepentingan masyarakat," katanya kepada awak media di ruang kerja, Kamis (4/10/2018). Terkait Raperda Desa, salah satu yang diatur dalam raperda tersebut, ujar dia, adalah mekanisme Pilkades Serentak. "Pansus akan mengkaji secara tajam 4 Raperda tersebut," ucapnya. Untuk diketahui, dalam rapat paripurna yang digelar hari itu berisi agenda mendengarkan jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang terkait pengajuan 4 raperda yang berasal dari eksekutif tersebut. Tempat khusus perokok Sementara itu, dalam Paripurna, Pemkab Tangerang mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, saat ini Raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Tangerang. Terkait dengan Raperda tersebut, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menuturkan, bahwa dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, Pemkab Tangerang tidak menyarankan pembuatan ruangan khusus bagi perokok aktif, melainkan para perokok dapat menggunakan tempat-tempat umum yang terbuka. “Perlu diketahui, bahwa pemerintah daerah (pemda) secara tegas dalam Raperda ini, area merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum. Bukan membentuk ruangan khusus bagi perokok,” tuturnya, di Ruangan Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Pada Rapat Paripurna sebelumnya, sebanyak 9 fraksi menyetujui adanya usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Akan tetapi, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (1/10/2018) lalu, Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, Hanura memberikan pandangan umum mereka atas usulan Raperda tersebut, yakni terkait implementasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang perlu diperjelas oleh pemerintah. Ia menjelaskan, Raperda tersebut akan diterapkan disejumlah tempat, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan di tempat kerja. “Kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pendidikan (Disdik). Hal ini perlu kami tekankan untuk mengawasi dan menjaga tempat-tempat itu yang akan menjadi tanggung jawab pemda. Untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan masing-masing dinas, seperti Dinkes yang mengawasi di rumah sakit, klinik, dan Puskemas. Sementara, untuk Disdik sendiri akan mengawasi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas atau perguruan tinggi,” katanya. Raperda Kawasan Tanpa Rokok, lanjut dia, merupakan Raperda yang dapat membuka wawasan masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok. Sehingga, dengan adanya Raperda tersebut, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam menurunkan angka perokok aktif dan menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sehat dapat diwujudkan. “Pembatasan peredaran rokok di wilayah kabupaten memang sangat sulit, hal itu berdasarkan dengan kepentingan industri rokok dan para pedagang. Terlebih kewenangan pembatasan peredaran rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun hal itu tidak serta merta menjadikan pemerintah daerah untuk tidak bisa memberikan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan informasi yang benar terkait bahaya merokok,” tuturnya. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x