Satreskrim Polresta Serang Kota Cokok Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 7 Mei 2024, 20:00 WIB
Suasana konferensi pers penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang digelar Polresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024.
Suasana konferensi pers penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang digelar Polresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil dicokok Satreskrim Polresta Serang Kota. Hal tersebut berkat aduan Paman Korban yang mencurigai kondisi keponakannya yang sering murung.

Setelah didesak oleh pamannya, korban bunga 17 tahun (nama samaran) warga Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, menceritakan aib yang telah menimpanya yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang telah menikah lagi setelah ibu korban meninggal dunia.

Kemudian paman korban bersama korban melaporkan kejadian dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Menurut Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, sekitar pukul 22.30 WIB pihaknya menerima laporan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang mana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 pada pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kronologisnya secara singkat dalam laporan disampaikan bahwa pada sekira bulan September 2023 saat anak korban berada di kamar dalam kamar, tiba-tiba pelaku atau terlapor berinisial MS masuk kamar korban," tutur Kapolres.

Kapolres melanjutkan saat terlapor atau terduga pelaku MS (44 tahun) masuk kamar korban, anak korban baru keluar dari kamar mandi. Selanjutnya terduga pelaku inisial menunjukkan video mesum sambil merayu, meskipun korban berusaha menolak namun terduga pelaku MS memaksa dengan mendekatkan badannya selanjutnya melakukan dugaan pencabulan.

Dari analisa laporan tersebut, pada tanggal 23 April 2024 siang, Satreskrim langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan yang dilakukan selama 8 hari sampai tanggal 30 April 2024.

"Dengan mengumpulkan barang bukti dan menemui beberapa saksi untuk memberikan informasi termasuk melakukan observasi di beberapa tempat termasuk melakukan pengamatan dari kegiatan pelaku, dan kami juga koordinasi dengan rumah sakit untuk meminta hasil visum dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum dugaan menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak," tegas Kapolresta.

Selanjutnya tanggal 30 April 2024, kata dia, pihaknya melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mendapatkan peristiwa yang dilaporkan supaya lebih jelas, lebih terang maka dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, kemudian menyita surat berupa visum termasuk barang bukti pakaian korban saat peristiwa.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah