Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang

- 17 Juli 2019, 06:45 WIB
Tim Kemenkumham laporkan Wali Kota Tangerang
Tim Kemenkumham laporkan Wali Kota Tangerang

Sementara Arief terkait penyataan itu, langsung melayangkan nota keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM. Arief juga kini memboikot layanan publik seperti angkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di kantor-kantor Kemenkumham.

Napi Lapas Tangerang Turun Tangan

Narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang) turun tangan menangani tumpukan sampah di lingkungan lapas tersebut. Hal ini dilakukan setelah Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan layanan publik seperti angkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan, di kantor-kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena perseteruan dengan Menkumham Yasonna Laoly.

Kalapas Pemuda Tangerang Jumadi mengatakan selama pemberhentian itu diberlakukan, pihaknya dan para warga binaan mengelola sampah sendiri. "Ya kami kerjakan dari sendiri, warga binaan juga terlibat tapi dikawal," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, sampah-sampah tersebut dibuang ke samping Lapas Pemuda Tangerang yang merupakan tanah Kemenkumham. Jumadi juga menuturkan pihaknya sangat terganggu bila sampah tidak terkelola. "Untuk sampah sementara waktu kita buang ke luar tapi ke area tanah kita sendiri. Karena kalau tak tertangani cukup terganggu," katanya.

Selain sampah, kata Jumadi, penerangan jalan umum (PJU) yang dimatikan di depan area Lapas juga sangat menganggu. Namun begitu, aktivitas di dalam Lapas tetap terang benderang. "Kalau untuk di dalam lapas tetap nyala, lampu jalan saja yang dipadamkan. Cukup terganggu juga, gelap," tuturnya.

Kami Tidak Tunduk ke Wali Kota Tangerang

Di tempat terpisah, meski Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memboikot layanan publik ke kantor-kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tapi pelayanan di kantor tersebut tidak terganggu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan pemberhentian layanan seperti penerangan dan pengangkutan sampah dari Pemerintah Kota Tangerang itu tidak berdampak bagi pelayanan di kantor Imigrasi. "Tidak berdampak, kita tetap melayani masyarakat," katanya.

Menurutnya, penerangan di kantor pelayanan Imigrasi tetap terang benderang karena menggunakan kelistrikan dari PLN. Sementara terkait angkutan sampah, pihaknya tidak keberatan jika tidak dilayani Pemerintah Kota Tangerang. "Kalau sampah tidak diangkut, ya, di buang di jalan juga enggak apa-apa. Terus kalau lampu listrik dimatiin kan (milik) PLN, bukan punya Wali Kota," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah