Satlantas Polres Tangerang Bongkar Mata Uang Asing Palsu

- 6 Agustus 2019, 04:30 WIB
polres tangerang
polres tangerang

TANGERANG, (KB).- Satlantas Polres Tangerang membongkar kasus peredaran uang asing palsu dengan nilai nominal mencapai Rp 223 juta, Senin (5/8/2019). Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan hingga menjadi rebutan warga.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan tersebut, berawal saat anggotanya mengatur lalu lintas di Jalan Raya Serang, Kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang. "Pada saat pengaturan pagi lalu lintas, dua anggota melihat pengendara mobil yang menyetir sambil menggunakan handphone," katanya.

Kemudian, ujar dia, ketika pelaku dimintai surat izin berkendara, dia tidak bisa menunjukkan. Petugas curiga saat melihat tumpukan uang yang berada di tas dekat pelaku. Seketika itu, pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri.

"Petugas kami melakukan pengejaran. Lalu, pelaku melempar uang tersebut ke jalan untuk menghilangkan bukti," ucapnya.

Menurut dia, saat uang tersebut dilemparkan, warga sekitar sontak mengerumuni lokasi, sehingga jalan macet. "Uang tersebut berupa dolar Amerika Serikat (USD) senilai USD 798 dengan pecahan USD 20 dan 297 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000. Uang ini sudah akan diedarkan, artinya sudah ada yang menampung," tuturnya.

Ia menambahkan, tersangka yang berjumlah dua orang tersebut, diketahui bernama Suwarno dan Muhammad Zahroni. Rencanannya keduanya akan melakukan transaksi secara berpindah-pindah.

"Satu lagi pelaku warga negara asing (WNA) asal India dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku dipidana dengan pasal 245 dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x