"Kan pajak hotel restoran ini milik pemerintah daerah yang dititipkan oleh para konsumen kepada pelaku usaha yang juga wajib pajak, karena uang yang masuk semuanya dibayarkan oleh konsumen dan dikelola oleh pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu Rusfian, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah IV Banten, menyatakan, sebagai tim monitoring dan evaluasi, lembaganya mengapresiasi atas upaya Kabupaten Tangerang dalam peningkatan pendapatan ini.
"Sistem yang dibangun, saya kira cukup bagus karena tidak ada peredaran uang cash disana. Semua berbasis data elektronik," jelasnya.
Dikatakan Rusfian, KPK tetap akan melakukan pengawasan secara maksimal untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran ini.
"Saya optimis peningkatan pendapatan bisa terwujud jika ini dilakukan secara maksimal. Tapi kalau terjadi penurunan maka program ini dianggap gagal, karena terjadi disana bisa jadi telah berkembang ketidak jujuran," pungkasnya. (JK)*