Pemkot Tangsel Beri Perlindungan Pegawai Non-ASN dan Pekerja Rentan

- 25 November 2019, 03:00 WIB
Pemkot Tangsel lindungi Non ASN dan Pekerja rentan dengan BPJamsotek
Pemkot Tangsel lindungi Non ASN dan Pekerja rentan dengan BPJamsotek

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) serius memberikan perlindungan kepada pegawai bukan PNS dan pekerja renta. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Walikota Tangsel Benjamin Davnie atau yang biasa disapa Bang Ben.

“Kegiatan penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat serius dalam memperhatikan pekerja rentan di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujar Benyamin saat acara Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro.

Menurutnya, penyerahan tersebut merupakan implementasi atas di keluarkannya Peraturan Walikota Tangsel No 25 tahun 2019 tentang, jaminan sosial bagi ketua RT, ketua RW, guru mengaji, marbot masjid, amil jenazah dan kader kesehatan.

Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil. Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam.

Jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp624.000.000.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ghazali Dachlan mengatakan, Pemkot Tangsel telah mendaftarkan sebanyak 12.928 pekerja rentan. Dari total 12.928 pekerja rentan yang telah didaftarkan, terdiri dari 3.844 ketua RT, 735 ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan.

“Ya benar (total 12.928) pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel untuk 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” ujar Ghazali.

Menurutnya, keikutsertaan pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami berterima kasih banyak, dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan peraturan walikota, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN nya dan pekerja rentan,” imbuhnya. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah