Langgar Regulasi Ramadan dan PSBB, Tempat Karaoke Disegel dan 11 Pemandu Diamankan

- 18 Mei 2020, 06:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Pelanggaran surat edaran Ramadan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 terbukti dilakukan dua industri kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan. Karaoke Matador dan Spa Lemon masih nekat beroperasi melayani pelanggan.

Alhasil, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel langsung menyegel Karaoke Matador di Ruko Melati Mas, Kecamatan Serpong, Tangsel usai menggerebek tempat tersebut. Pihak Satpol PP pun mengamankan 11 pemandu lagu saat menggrebek diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020).

Penggerebekan Matador bermula saat Satpol PP Tangerang Selatan tengah merazia sebuah kafe yang berdekatan dengan tempat hiburan malam tersebut. Adapun, razia itu dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan PSBB.

"Tapi ternyata, sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi kaga keliatan dari luar," tutur Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, Sabtu (16/5/2020).

Fachry mengaku pihaknya tidak tahu tempat tersebut buka sejak kapan. “Justru ketahuannya saat penyisiran monitoring PSBB," ujarnya.

Petugas pun langsung meyegel tempat hiburan tersebut dan diperbolehkan kembali beroperasi setelah PSBB selesai. "Dalam razia ada 11 pemandu lagu yang berhasil kita amankan di tempat hiburan malam itu," papar Muksin.

Usai diamankan, sebelas wanita dengan pakaian minim itu pun didata, dan digelandang ke kantor Satpol PP. Namun, mereka telah dikembalikkan ke keluarganya masing-masing. "Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," imbuhnya.

Muksin mengatakan, pihaknya juga telah resmi melaporkan pelanggaran karaoke Matador kepada organisasi perangkat daerah terkait. Matador terbukti masih buka melayani pelanggan pun menyediakan wanita pemandu lagu. Dirinya mengklaim surat laporan kegiatan dan rekomendasi dikirim ke Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel.

Lewat kedua instansi tersebut keputusan sanksi bisa dilakukan. Apa sanksi terhadap kedua industri kepariwisataan tersebut yang terbukti telah melanggar surat edaran Ramadan dan PSBB Covid-19? “Dihentikan kegiatan sampai pencabutan ijin,” tegas Muksin.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan menegaskan pihaknya tidak punya kuasa untuk mengeksekusi tutup tempat hiburan nakal. Penegakan aturan Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sepenuhnya merupakan wewenang Satpol Pamong Praja.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x