PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 14 Juni 2020

- 1 Juni 2020, 14:51 WIB

TANGERANG, (KB).- Tiga wilayah Tangerang resmi bakal memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Namun kali ini, ada toleransi pada aktivitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020. Nantinya akan diperpanjang atau tidaknya, pemerintah setempat akan melihat kondisi penanganan covid-19 di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Namun, ada yang berbeda dengan pelaksaan PSBB tahap ketiga ini. Yakni, ada pelonggaran untuk pelaksaan PSBB di tempat ibadah.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020. Dimana, pada Bab III poin 5 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai denganhuruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota'.

Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya. Sementara, penerapannya di Kota Tangerang Selatan, perpanjangan tersebut pun telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," ungkap Wali Kota Airin Rachmi Diany, Senin (1/6/2020).

Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.

"Iya, diperpanjang. Mengingat daerah tetangga seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, juga diperpanjang," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku, akan memberikan kelonggaran untuk masjid dan tempat ibadah lainnya, untuk tetap buka dengan tetap perhatikan protokol kesehatan pada perpanjangan PSBB tahap ke empat nanti.

"Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI dan FKUB, secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB," jelas Zaki.

Begitu juga dengan kegiatan kegiatan beribadah di gereja, pura, maupun di kelenteng dan sarana ibadah lainnya, pihaknya akan melakukan simulasi di tempat ibadah tersebut sesuai standar Covid 19. Zaki juga menyarankan, pembukaan mall dan pusat-pusat perbelanjaan di luar supermarket tidak mendahului Jakarta, namun bisa melihat kondisi di daerah Jakarta dulu pascapembukaan pusat perbelanjaan tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x