Wilayahnya Disebut Zona Merah Covid-19, Pengurus RW di Tangerang Protes

- 17 Juni 2020, 12:47 WIB
unnamed (1)
unnamed (1)

TANGERANG, (KB).- Pengurus Rukun Warga (RW) 12 di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tak terima karena wilayahnya dikategorikan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 oleh Pemkot Tangerang. Camat Cibodas Mahdiar pun memberikan respon.

"Prinsipnya PSBL ini kan sudah ditetapkan kemarin. Kebetulan ada WA (pesan melalui WhatsApp) yang beredar, tanpa diketahui berasal darimana. Jadi, ketika itu beredar cepat, memang cukup mengagetkan RW yang ditetapkan zona merah. Namun bagaimana pun, kami sudah berkomunikasi, dan alhamdulilah tidak ada masalah," ujarnya Rabu (17//6/2020).

Dalam penetapan kategori wilayah sebagai zona merah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala lokal RW (PSBBL-RW), dia menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan perangkat RW dan RT yang wilayahnya ditetapkan sebagai zona merah. Dia juga mengaku saat ini perangkat RW yang protes sudah tidak ada masalah.

"Hari ini sudah kami kumpulkan RW, (menjelaskan) seperti apa PSBL, supaya lebih jelas. Selain kami share itu di grup-grup (whatsapp) RW. Jadi, sosialisasi sedang kami upayakan dan terus diupayakan supaya lebih dipahami masyarakat," katanya.

Baca Juga : Perketat PSBB Hingga Tingkat RW, Kota Tangerang Terapkan PSBL

Dia menambahkan berdasarkan data terakhir saat ini ada 10 warganya yang terpapar Covid-19. Namun, mereka sudah sembuh tinggal dua orang yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang berada di RW 12 Kelurahan Cibodas Baru.

"Dua orang yang terpapar itu sedang isolasi mandiri. Kami tentu memberikan support secara klinis, tidak ada kendala medis yang dirasakan. Tapi meski isolasi mandiri, tetap dipantau teman-teman puskesmas," ucapnya.

Dia berharap penerapan PSBL-RW di masa pemberlakukan PSBB tahap keempat ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cibodas.

Terapkan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah