Akibat Pendemi Covid-19, Kasus Perceraian di Tangerang Meningkat

- 8 Juli 2020, 09:51 WIB
IMG_20200708_094736
IMG_20200708_094736

TANGERANG, (KB).- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang mencatat selama pandemi Covid-19 angka perceraian mengalami peningkatan signifikan.  Dimana selama pandemi jumlah perceraian mencapai 1.162 kasus. Kasus ini mengalami peningkatan pada periode Juni-Juli 2020.

Kasus perceraian muncul sejak April 2020 bertepatan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. “Dan puncaknya pada bulan Juni dan Juli 2020,” ungkap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jaenudin, Selasa (7/7/2020).

Jaenudin mengatakan, jumlah kasus pengajuan perceraian di Kabupaten Tangerang pada Mei lalu masih tercatat sebanyak 216 kasus. Namun pada Juni 2020 jumlahnya mengalami peningkatan secara dratis hingga 100 persen.

“Kasus yang masuk pada Mei 216 kasus, Juni 946 kasus, untuk dua bulan terakhir mencapai angka 1162 kasus,” tuturnya.

Meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di wilayah kerjanya ini dipicu oleh banyak hal. “Terutama faktor ekonomi, dampak pengangguran, faktor anak,” katanya. 

Ia tak mengakui bila pandemi corona sangat berpengaruh terhadap meningkatnya angka wanita berstatus janda. Lapangan pekerjaan semakin sulit sehingga banyak warga kesulitan ekonomi.

“Yang ujungnya lari ke tanggungjawab dan moral sehingga KDRT pun berpeluang,” ucapnya.

Sementara kasus yang masuk dari Tangerang Selatan juga meningkat. Namun, Jaenudin mengatakan lebih banyak kasus yang di Kabupaten Tangerang.

“Di Tangsel dua kali bila dibandingkan dengan wilayah kabupaten, bisa 50 persen,” jelasnya. 

Meningkatnya kasus gugatan perceraian membuat PA  Tigaraksa, kewalahan dalam menanganinya.

“Kasus mulai meningkat pasca lebaran ramadan, 30 sampai 40 kasus kita sidang dalam sehari,” beber Jaenudin. 

Namun pada masa Pandemi Covid-19, Lanjut Jaenudin, kasus tersebut meningkat dratis hingga 100 persen ”Saat ini pengadilan agama menyiapkan tiga ruang sidang majelis, dalam sehari mencapai 150 perkara, masing-masing 50 perkara setiap majelis yang diselesaikan,” ujar Jaenudin.

Dikatakannya, kasus yang mendominasi adalah seputar kehidupan rumah tangga. Perceraian yang diajukan suami atau dilakukan gugatan oleh istri, sehingga terkadang prosesnya bisa berlangsung lama.

“Banyak variabelnya, jadi secara akumulasinya faktornya seperti anak, harta gono gini, ekonomi dan juga kasus pihak ketiga itu memakan waktu,” kata Jaenudin.

Menurutnya, kalau murni perceraian prosesnya tidak berlangsung lama. Hanya membutuhkan tiga atau empat kali sidang selesai.

"Jika sudah menyentuh dua faktor yaitu anak dan harta benda, prosesnya lama, karena ada istilah naik banding, kasasi dan itu berlarut larut,” paparnya.

Diketahui kasus perceraian pada 2019 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang tercatat sekitar 7.000 kasus. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah