Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Diberi Sanksi Bersihkan Lingkungan

- 11 Juli 2020, 03:45 WIB
Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar razia disiplin protokol kesehatan di masa PSBB dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19.

Razia disiplin protokol kesehatan ini dilakukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang yang tersebar diseluruh 13 kecamatan dan 104 kelurahan di Kota Tangerang.

Razia ini membidik sasaran yang dianggap melanggar protokol kesehatan, seperti halnya Kecamatan Karawaci yang menggelar razia disiplin protokol kesehatan.

Camat Karawaci, Tihar Sopian menerangkan, jika razia kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang kedisiplinan menggunakan masker, jaga jarak dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Tihar, Jumat (10/7/2020).

Tihar menambahkan, kegiatan razia disiplin protokol kesehatan ini digelar di 16 kelurahan dan 1 di Kecamatan Karawaci.

“Totalnya ada 17 lokasi razia disiplin protokol kesehatan. Kami berharap masyarakat mampu bekerjasama untuk meningkatkan kedisiplinan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam razia disiplin protokol kesehatan ini, ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dan, sanksi yang diberikan adalah membersihkan lingkungan dengan menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB.

“Ini merupakan soft terapi yang diberikan. Mudah-mudahan mereka (pelanggar) tidak lagi mengulangi hal serupa,” jelas Tihar seraya menambahkan, dirinya juga memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan serta memberikan edukasi soal PSBB di Kota Tangerang. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x