Bank Banten Dapat Penyertaan Modal Rp1,5 Triliun

25 November 2020, 19:00 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

 

KABAR BANTEN - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) mendapatkan tambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui PT Banten Global Development (BGD).

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, penambahan modal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Banten nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp1.551.000.000.000.

"Dengan memperhatikan Peraturan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Melalui proses yang penuh kehati-hatian, penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD tersebut telah berhasil direalisasikan," katanya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga : Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Dengan dukungan serta kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemprov Banten, pihaknya juga berkomitmen dan optimis dalam membangun Bank Banten.

"Tentu, dengan dukungan serta kepercayaan penuh yang telah diberikan oleh pemprov, ini adalah amanah yang mesti dipertanggungjawabkan dan menjadi sebuah komitmen serta semangat perseroan untuk bangkit membangun Bank Banten," ujarnya.

Sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, kata dia, Bank Banten akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua nasabah.

"Tentu saja, mudah-mudahan semakin maju serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh nasabah," ucapnya.

Pemprov Banten, kata dia, selaku PSPT Bank Banten, berkeinginan untuk mengoptimalkan kontribusi Bank Banten selaku lembaga intermediasi keuangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian di Provinsi Banten.

Baca Juga : Erick Thohir Rotasi Dua Direksi PT Krakatau Steel

Dengan tercatatnya Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) No 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Maka tentunya langkah selanjutnya dari Bank Banten guna memenuhi harapan segenap pemangku kepentingan adalah melakukan transformasi digital dan peningkatan layanan sebagai Bank Devisa.

“Sebagai perusahaan terbuka dan diregulasi dengan ketat, selanjutnya, setelah penyertaan modal ini tercukupi kami optimis Bank Banten dapat terus bertumbuh secara berkesinambungan dalam rangka penciptaan nilai tambah bagi segenap pemangku kepentingan," tuturnya.

Dia pun berharap Bank Banten dapat memberikan kontribusi secara langsung kepada Pemprov Banten.

“Diharapkan dapat secara langsung memberikan kontribusi kepada Pemprov Banten beserta kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Sebagai bagian penting dalam skema efek pengganda perekonomian daerah,” kata Fahmi.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler