Perizinan Berusaha di Indonesia, Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru, Ini yang Dikedepankan

22 Juli 2021, 20:20 WIB
Perizinan ilust. Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru perizinan berusaha di Indonesia dengan mengedepankan prinsip mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. /

KABAR BANTEN – Pemerintah menerapkan kebijakan baru perizinan berusaha di Indonesia yang diharapkan menjadi solusi penyederhanaan perizinan berusaha.

Kebijakan baru perizinan berusaha di Indonesia tersebut yakni perizinan berusaha berbasis risiko.

Kebijakan baru perizinan berusaha di Indonesia tersebut mengedepankan prinsip Trust but Verify yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.

Kebijakan baru perizinan berusaha di Indonesia tersebut dituangkan dalam peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sekaligus merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Omzetnya Menjanjikan, BUMD Kabupaten Serang Tertarik Garap Bisnis Porang

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, dalam mengimplementasikan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut, diperlukan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur Pemerintah yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang utuh tentang konsep perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kesuksesan reformasi perizinan berusaha sebagaimana di amanatkan dalam UU Cipta Kerja sangat ditentukan oleh kualitas kinerja ASN sebagai aparatur Pemerintah yang mengimplementasikannya,” ujarnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut maka pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja ASN di Pusat dan Daerah yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat penting untuk dilaksanakan,” lanjut Susiwijono dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Pabrik Daur Ulang Plastik Terbesar di Indonesia Diresmikan Menperin, Ini Lokasinya

Peningkatan peran APIP, kata dia, sangat diperlukan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam menyelenggarakan good governance dan juga menjadi sangat penting khususnya dalam rangka memastikan bahwa penyelenggaraan layanan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja.

Untuk memperluas wawasan ASN baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, kata dia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris menggelar webinar ‘Praktik Terbaik Sistem Pengawasan Internal Pemerintah’, Rabu, 21 Juli 2021.

Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan pembelajaran dari praktik internasional terbaik (international best practices) terhadap mekanisme pelaksanaan pengawasan di internal Pemerintah khususnya dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berbasis risiko.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Wapres, Stafsus Dorong Tambak Milenial untuk Ekonomi Kerakyatan

Ia mengungkapkan, Inggris sebagai negara yang menduduki peringkat ease of doing business ke-8 dari 190 negara di dunia oleh World Bank, juga telah mengimplementasikan penyelenggaraan perizinan dan pengawasan berbasis risiko.

“Saya berharap webinar tersebut akan memperkaya wawasan kepada kita tentang mekanisme pengawasan internal Pemerintah. Karena dengan wawasan yang luas dan kesiapan kompetensi, kita berharap ASN memiliki kompetensi dan pemahaman yang utuh tentang konsep perizinan berusaha berbasis risiko serta pelaksanaan reformasi regulasi di Indonesia dapat terwujud,” ujar Susiwijono Moegiarso.***

Editor: Kasiridho

Sumber: ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler