Selain Mempermudah Sertifikat Halal UMKM, RUU Ciptaker Dinilai Tingkatkan Investasi Syariah

23 Juli 2020, 19:38 WIB
Arief Mufraini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.* /

KABAR BANTEN - Akademisi yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Arief Mufraini menilai bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) berpeluang mendorong pertumbuhan investasi syariah dan mempermudah sertifikasi halal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Selain akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik, RUU Ciptaker ini juga akan lebih menyederhanakan proses perizinan membuka usaha dan mengurus sertifikasi halal bagi UMKM karena di dalam RUU ini disebutkan mengurus sertifikasi halal UMKM dibebaskan dari biaya,” ujar Arief kepada awak media di Tangerang, Kamis (23/7/2020).

Menurut dia, kemudahan dalam perizinan dan sertifikasi halal saja tidak cukup untuk menggenjot pertumbuhan investasi syariah.

Baca Juga : Untuk Dipasarkan ke Luar Negeri, Pemkot Tangerang Siapkan Produk UMKM Unggulan

Ia menilai, penting juga mengindahkan kualitas produk agar bisa bersaing secara global dan mendorong investor luar negeri tertarik menanamkan modal. Apalagi saat ini UMKM dan industri halal Indonesia memiliki peluang bersaing secara global.

“Saat ini Indonesia termasuk sepuluh negara besar di dunia yang mengembangkan industri halal. Dalam hal ini, konsumen muslim di luar negeri cukup tinggi permintaan terhadap produk halal," jelas dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta periode 2015-2018 ini.

Produk-produk halal Indonesia, kata dia, bisa menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantage) untuk memasuki persaingan perdagangan global. Hal itu mengingat persaingan perdagangan produk-produk halal di dunia tidak seketat produk-produk konvensional. 

Baca Juga : Untuk Pelaku UMKM di Cilegon, Bank Mandiri Salurkan Rp 3,9 Miliar Kredit Produktif

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret,  M Agung Prabowo menyampaikan bahwa RUU Ciptaker memberikan peluang untuk meningkatkan masuknya arus investasi dari luar negeri  ke Indonesia, termasuk investasi syariah.

“Kalau kita lihat RUU Ciptaker ini ada peluang untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI),” ujarnya.

Menurut dia, RUU Ciptaker akan mengatur proses awal investasi yang mudah. Namun, faktor stabilitas politik dan rule of law (uncertainty) untuk menarik FDI juga penting. Dengan kata lain, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor juga harus diperkuat.

Pertimbangan para investor untuk berinvestasi, kata dia, selain uncertainty, juga karena infrastruktur, kemudahan perizinan (high cost economy), infrastruktur IT (cyber threat) serta tren terbaru adalah environmental, social and government (ESG). ESG ini berkaitan dengan investasi syariah.

“Tahun 2026, ESG akan menjadi pertimbangan penting bagi para investor luar negeri. Menurut riset Schroder Investment, investasi syariah memiliki kesesuaian dengan ESG. Jadi, ESG basisnya keseimbangan antar stakeholder dan investasi syariah basisnya demi kesejahteraan umat,” ujar Agung.

Baca Juga : JNE-Pemprov Jabar Bangkitkan UMKM di Tengah Pandemi

Ia menyimpulkan bahwa Indonesia bisa meningkatkan daya pikat untuk investasi syariah jika memperkuat ESG. Untuk itu, RUU Ciptaker perlu memuat aturan-aturan untuk memperkuat ESG.

Selain itu, Agung juga memberi catatan terkait RUU Ciptaker agar naskah akademiknya perlu diperkuat lagi dan perlu memperhatikan stakeholder lain selain investor, yakni tenaga kerja dan masyarakat.

“RUU Ciptaker memang bertujuan untuk menarik investasi. Tapi jangan lupa bahwa investasi juga bersinggungan dengan stakeholder lain, yakni pekerja dan masyarakat. Keseimbangan harus ditonjolkan dalam RUU ini,” pungkas Agung.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler