Hati-hati! Ini Dia 4 Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu, Waspada dengan Nomor 2

29 Mei 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi wanita sedangan melakukan pinjaman online. /freepik/ tiarachardz/

KABAR BANTEN - Di era digital yang serba cepat dan praktis, pinjaman online atau pinjol telah menjadi pilihan bagi banyak orang. Meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, penggunaan pinjol juga tidak lepas dari risiko yang serius.

 

Sudah banyak kejadian yang disaksikan baik di dunia maya maupun dunia nyata, korban yang harus menderita kerugian akibat terjerat utang pinjol atau pinjaman online.

Terlebih lagi, sekarang marak ditemukan pinjol ilegal yang menawarkan berbagai macam kemudahan pinjaman uang. Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran tersebut, namun berakhir dengan penyesalan karena kerugian yang timbulkan.

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman? 5 Pinjol Legal Resmi OJK 2023 Ini Mungkin Bisa Jadi Pilihan, Cek di Sini

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah 4 bahaya pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online.

 

1. Diteror Debt Collector

Salah satu bahaya menggunakan pinjol adalah risiko diteror oleh debt collector.

Ketika Anda gagal membayar pinjaman tepat waktu, perusahaan pinjol dapat menghubungi Anda secara agresif melalui telepon, pesan teks, dan bahkan mengancam untuk mengambil tindakan hukum.

Tekanan yang tidak diinginkan ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan gangguan emosional.

2. Data Diri Tersebar

Pinjol sering kali meminta informasi pribadi yang sensitif, seperti KTP, akses kontak, dan rincian data pribadi lainnya.

Risiko terbesar adalah ketika data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah.

Penyalahgunaan data pribadi dapat mengakibatkan pencurian identitas, penipuan, atau bahkan penyalahgunaan finansial.

Maka dari itu keamanan data pribadi cukup penting dieara digital seperti ini.

3. Karir Terancam

Meminjam dana pada pinjol illegal, maka akan berpotensi untuk merusak karir Anda.

Mengapa? Karena sudah banyak kasus yang menjadikan perusahaan atau tempat seseorang bekerja sebagai sasaran teror atau dijadikan jaminan atas utang dari si peminjam yang kemudian dapat berdampak buruk pada karirnya di masa depan.

Tak jarang juga hal ini berdampak pada meregangnya hubungan dengan teman, saudara, ataupun keluarga.

4. Bunga dan Denda yang Tinggi

Pinjol sering kali menawarkan bunga dan denda yang sangat tinggi.

Jika tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu, denda yang diberlakukan akan sangat tinggi.

Hal ini tentu akan membuat Anda kesulitan dalam menyelsaikan utang.

Setelah memahami bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari pinjol ilegal, maka ada baiknya Anda lebih bijaksana sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Ada beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindari pinjol ilegal, yaitu:

1. Pilih Pinjol yang Sudah Terdaftar OJK

Langkah pertama yang penting adalah memilih platform pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform yang telah memiliki lisensi resmi OJK, menunjukkan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan. Ini memberikan keamanan dan perlindungan bagi Anda sebagai pengguna.

2. Batasi jumlah pinjaman

Penting bagi Anda membatasi jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Hindarilah mengambil pinjaman yang terlalu besar atau melebihi kapasitas Anda. Pinjaman yang berlebihan justru memperburuk masalah keuangan Anda.

3. Periksa legalitas perusahaan:

Sebelum menggunakan pinjol, luangkan waktu untuk memeriksa legalitas perusahaan.

Cari tahu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

Anda dapat memeriksa informasi tersebut melalui situs resmi OJK.

4. Cek persyaratan

Sebelum mengajukan pinjaman,pahami betul persyaratan yang ditetapkan oleh pinjol tersebut.

Perhatikan tingkat bunga, biaya administrasi, tenggat waktu pembayaran, dan semua ketentuan lainnya.

Pastikan Anda memahami sepenuhnya kewajiban dan tanggung jawab Anda sebagai peminjam.

Baca Juga: Pinjaman Online Mitraguna BSI, Tanpa Jaminan Bisa Ajukan Hingga Rp 50 Juta, Berikut Caranya

Jika ada ketidakjelasan atau hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk menanyakan kepada pihak perusahaan sebelum melanjutkan.

Demikianlah infromasi terkait 4 bahaya menggunakan pinjol ilegal beserta tips agar terhindar dari pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler