KABAR BANTEN - BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Sahari sebesar Rp40 juta, Senin, 1 Maret 2021.
Santunan manfaat program JKM tersebut diserahkan langsung Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus, Rulli J Santika, selaku pejabat sementara Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol kepada ahli waris almarhum Sahari bernama Tukiyem.
Selain manfaat program JKM, ahli waris (Tukiyem) juga menerima santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp138.901.500.
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.274.100, dan santunan berkala sebesar Rp12.000.000, serta manfaat beasiswa berkala setiap tahun bagi kedua anaknya dari pendidikan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Baca Juga: Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil
Kepala kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Ady Hendratta menegaskan, pihaknya selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
"Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal akibat resiko kerja, maka keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya hidup selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pasti kepada setiap peserta dengan memberikan santunan kepada ahli waris," tuturnya.
Baca Juga: Pengendalian Gratifikasi, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan KPK
Ady mengungkapkan bahwa almarhum Sahari merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) yang bekerja pada perusahaan PT Gadjah Tunggal, kota Tangerang kota, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Desember 1990 dan meninggal 12 Desember 2020.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah sangat membantu keluarga kami dalam mengurus santunan kematian almarhum suami saya” ujar Tukiyem (ahli waris) setelah menerima santunan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih Anugerah 'Investment Governance Award 2020' ASEAN Social Security Association
Ady menjelaskan santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami meninggal dunia atau kecelaakan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang khususnya agar setiap laporan atau klaim dari peserta yang ada di Kota Tangerang terlayani dengan baik dan ringkas, cepat,” tegas Ady.***