Komitmen Pelayanan Terbaik, Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas

- 17 Maret 2021, 00:06 WIB
Perwakilan Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK menunjukkan dokumen penandatanganan pakta integritas.
Perwakilan Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK menunjukkan dokumen penandatanganan pakta integritas. /Dokumen BPJAMSOSTEK

KABAR BANTEN - Tingkatkan profesionalisme dan berintegritas dalam menjalankan tugas, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tandatangani pakta integritas untuk sepakat dan wajib mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.

Pakta integritas tersebut juga diturunkan pada seluruh jajaran pimpinan BPJAMSOSTEK di tingkat cabang, untuk ikut serta menjunjung tinggi integritas dalam upaya melindungi jaminan sosial seluruh peserta.

"Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK menyepakati pakta integritas, karena itu kami ditingkatan cabang juga siap berkomitmen, ikut serta menjunjung tinggi integritas dalam upaya melindungi jaminan sosial seluruh peserta," ujar Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Batu Ceper, Ferry Yuniawan, dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBanten.com, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Manfaat Program JKM, BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp93 Juta Kepada Keluarga Musisi Arry Syaff

Ferry menuturkan, seluruh staff BPJAMSOSTEK di lingkungan wilayah kerjanya juga telah siap menjunjung tinggi integritas dalam upaya melindungi jaminan sosial suluruh pekerja baik sektor formal maupun informal, dan akan memberikan pelayanan prima kepada peserta.

Karenanya, pihaknya menyambut baik dan meyakini Jajaran Direksi yang diperkuat pengawasannya oleh Dewas mampu mendorong BPJAMSOSTEK menjadi Institusi yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Pekerja Indonesia.

Jajaran Direksi yang baru saja dilantik, mencanangkan sejumlah program dalam 100 hari pertama direksi dan dewan pengawas BPJAMSOSTEK periode 2021-2026. Diawali dengan penandatanganan pakta integritas.

Pakta Integritas ini dibuat agar seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas memahami dan mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/01/012021 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x