10. Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA dan lain-lain) tanpa izin pengguna.
11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
OJK mengimbau, sebelum menggunakan layanan fintech, pastikan legalitasnya terlebih dahulu jangan tertipu pinjaman online abal-abal dan ilegal.
Untuk mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK, dapat mengunjungi laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157 atau di nomor WhatsApp 081 157 157 157.***