11 Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal, Kenali! agar Tidak Terjebak dan Dirugikan

- 28 Juli 2021, 01:30 WIB
fintech ilustrasi. Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal.
fintech ilustrasi. Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal. /

10. Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA dan lain-lain) tanpa izin pengguna.
11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Berikan Bantuan kepada Masyarakat

OJK mengimbau, sebelum menggunakan layanan fintech, pastikan legalitasnya terlebih dahulu jangan tertipu pinjaman online abal-abal dan ilegal.

Untuk mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK, dapat mengunjungi laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157 atau di nomor WhatsApp 081 157 157 157.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x