4. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Hingga Tempat Usaha Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
9. Tidak ada layanan pengaduan.
10. Penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin.
11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
Baca Juga: Trending di Twitter, Indonesia Darurat Pinjaman Online, Warganet: Hati-hati! Data Pribadi Tersebar
Fintech lending legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK.
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
3. Pemberian pinjaman diseleksi.
4. Informasi biaya pinjaman dan denda jelas.
5. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.
6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
7. Akses hanya camera, microphone dan location.
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) fintech data center.
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen.