KABAR BANTEN - Akhir-akhir ini, merebak berbagai pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech lending.
Layanan pinjaman online (pinjol) ataupun fintech lending tersebut menawarkan berbagai kemudahan untuk melakukan pinjaman uang.
Namun, sebelum menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech tersebut, pastikan dulu legalitasnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali, Berikut Sejumlah Bantuan Sosial yang akan Diterima Masyarakat
Hal tersebut guna menghindari agar tidak tertipu dan terjebak serta dirugikan pinjaman online (pinjol) abal-abal dan ilegal di kemudian hari.
Untuk mengenali perbedaan antara pinjaman online ilegal dan fintech lending legal, berikut 11 perbedaannya dilansir Kabar Banten dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, @ojkindonesia:
Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Jawa dan Bali
Pinjaman online ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.