KABAR BANTEN - Keberadaan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer to peer lending disebut-sebut makin mengancam eksistensi perbankan.
Dengan kehadiran pinjol yang sangat mudah dan serba cepat, berbanding terbalik dengan layanan perbankan dengan berbagai persyaratan.
Namun benarkah keberadaan pinjol menjadi ancaman besar perbankan, berikut dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman bulanan fintech lending atau pinjol tembus Rp 15,66 triliun pada Juli 2021.
Angka tersebut naik 6 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya sebesar Rp 14,79 triliun.
Bahkan, penyaluran pinjol melonjak dibandingkan Juli 2020 dengan kenaikan 346 persen selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.
Sementara, Hasil Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan secara triwulanan (qtq) penyaluran kredit baru pada triwulan II 2021 tumbuh positif.
Hal tersebut tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) permintaan kredit baru sebesar 53,9 persen.