Pemohon Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi Harus Paham 10 Hal Ini, Agar Lancar hingga Akad

- 26 Maret 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi rumah terkait KPR rumah bersubsidi.
Ilustrasi rumah terkait KPR rumah bersubsidi. /Tangkapan layar youtube Chanel Miws Vids

KABAT BANTEN - Hunian atau rumah bersubsidi adalah program yang didukung oleh pemerintah lewat program sejuta rumah.

Program tersebut untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Bentuk dukungan pemerintah adalah menyediakan rumah subsidi dengan bunga Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR hingga angsuran yang dibebankan ke masyarakat lebih ringan dari bunga kredit pada umumnya.

Target konsumen KPR subsidi adalah masyarakat yang belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun sederhana.

Dikutip Kabar Banten dari Chanel youtube Mims Vids, kemudahan yang didapatkan untuk KPR yaitu suku bunga rendah.

Kemudahan lainnya, bebas PPN, berhak mendapatkan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4.000.000 dari program pemerintah.

Kemudian, jika sudah menerima atau KPR disetujui, pemohon mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi rumah yang dipersiapkan oleh pengembang.

Berikut syarat KPR bersubsidi:

1. pemohon KPR bersubsidi, selain masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah, calon penerima berusia 21 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP atau resi perekaman dari dinas catatan sipil yang masih berlaku bagi yang belum memiliki ktp.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: youtube Mims Vids


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x