KABAR BANTEN-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tertentu.
PMK PPN atas penyerahan elpiji tersebut, untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun bagaimana dengan harga elpiji 3 kilogram bersubsidi, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenkeu.go.id, PMK tersebut mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi atau PPN dibayar oleh pembeli.
Misalnya, proses distribusi elpiji dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini, PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut.
Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per elpiji 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000,00 dikali tarif.
“Atas elpiji 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah," ucap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti, Rabu, 6 Maret 2022.