BI Luncurkan Sistem Pembayaran Nasional Baru

- 5 Desember 2017, 15:15 WIB
ilustrasi GPN
ilustrasi GPN

SERANG, (KB).- Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi antar-switching dan interoperabilitas atau dapat dioperasikan sistem pembayaran nasional. Hal tersebut diungkapkan Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Budiharto Setyawan dalam peluncuran GPN di Kantor BI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (4/12/2017). "Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemprosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik," kata Budi kepada Kabar Banten. Kedua, lanjutnya, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan. "Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik," ujarnya. Budiharto Setyawan menjelaskan, untuk mencapai sasaran tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut, diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. "Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun yaitu any bank, any instrument, any channel," tuturnya. Dia menuturkan, sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant atau pedagang dalam negeri. Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. "Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan lebih luas oleh masyarakat tanpa mengenyampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional," ucapnya. (TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah