BI Banten Tarik Uang Kertas Lama Tahun Emisi 1998-1999

- 26 Desember 2018, 14:30 WIB
Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999
Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999

SERANG, (KB).- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Banten telah melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah uang pecahan kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999. Hingga saat ini total uang kertas yang sudah ditarik mencapai Rp 168.430.000. Kepala KPW BI Banten, Rahmat Hernowo mengatakan, penarikan atau pencabutan uang kertas lama dilakukan guna menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai. Penarikan uang pecahan kertas lama dilakukan secara rutin, sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang pencabutan dan penarikan pecahan rupiah. "Jadi penarikan uang pecahan lama ini rutin dilakukan, untuk menjaga sistem pembayaran tunai," kata Rahmat Hernowo, Selasa (25/12/2018). Menurutnya, penarikan uang pecahan rupiah tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain dari segi masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. "PBI tersebut mengatur pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 tahun TE 1999, dan Rp 100.000 TE 1999," ujarnya. Ia mengatakan, pada lima tahun pertama sejak tanggal pencabutan mulai dilaksanakan, yaitu 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013. Maka, penukaran dapat dilakukan di Bank Umum dan Bank Indonesia. Sedangkan pada lima tahun berikutnya, mulai tanggal 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018 penukaran uang tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor BI yang ada di masing-masing daerah. "Kami mengimbau, bagi masyarakat Banten yang belum menukarkan, maka segera tukarkan uang lama ke BI Banten dengan nominal yang sama tentunya. Karena, jika batas waktu penukaran lewat dari tanggal tersebut, maka uang lama sudah tidak lagi bisa ditukar dan tidak berlaku untuk dipakai berbelanja," ucapnya. Untuk penggantiannya, sambung dia, BI akan memberikan penggantian uang sesuai nilai nominal yang ditukarkan. Syarat untuk melakukan penukaran adalah waktu tukar masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dan uang masih dapat dikenali keasliannya. "Untuk mempermudah layanan, BI Banten membuka layanan kepada masyarakat khusus untuk penukaran uang lama hingga tanggal 30 Desember 2018, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 di KPw BI Banten," tuturnya. Khusus menjelang akhir penukaran, BI Banten akan membuka layanan penukaran di hari Sabtu dan Ahad tanggal 29 sampai 30 Desember 2018 dengan waktu yang sama. Selain itu, masyarakat juga bisa menukarkannya melalui mobil kas keliling BI Banten. Hingga saat ini, uang tahun emisi 1998 dan 1999 telah berhasil ditukarkan sebanyak Rp 168.430.000. Dengan rincian, pecahan Rp 100.000 sebanyak 677 lembar dan total nominal Rp 67.620.000, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.310 lembar dan total nominal Rp 65.500.000, pecahan Rp 20.000 sebanyak 1.013 dan total nominal Rp 20.260.000, serta pecahan Rp 10.000 sebanyak 1.505 lembar dan total nominal Rp 15.050.000. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah