KEK Tanjung Lesung Belum Dilengkapi RDTR

- 10 April 2019, 08:30 WIB
Maket KEK Tanjung Lesung
Maket KEK Tanjung Lesung

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang belum ditindaklanjuti dengan pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR). Padahal, RTDR ini penting sebagai acuan tata ruang yang terkonsentrasi pada wilayah yang sedang dikembangkan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Dirjen Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wisnubroto Sarosa menuturkan, RDTR merupakan turunan dari RTRW. Jika RTRW merencanakan tata ruang pada skala 1 banding 25.000 atau banding 50.000, RDTR merencanakan tata ruang secara terkonstranasi pada wilayah yang dikembangkan saja.

"Misalnya ada di sebuah Kabupaten Pandeglang nih, ada kecamatan-kecamatan, ada 1 kecamatan di sekitar Tanjung Lesung kita zoom, aturannya lebih detail," katanya usai Workshop Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Tata Ruang yang diselenggarakan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Kanwil BPN Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (9/4/2019).

Menurutnya, setiap ada pembangunan baru yang dilakukan, kawasan di sekitarnya tidak jarang terlupakan. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian agar kawasan terdampak pembangunan bisa dioptimalkan.

"Misalnya ada Waduk Karian, itu juga kita lihat karena kedepan Waduk Karian ini menjadi sumber air baku untuk DKI (Jakarta), karena untuk Jati Luhur saya kira kebutuhan pembangunan di Jabodetabek besar sekali dan itu dibutuhkan," katanya.

Penataan ruang sendiri diawali proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Melalui kegiatan workshop itu pihaknya ingin memastikan sejauh penataan ruang di Provinsi Banten dijalankan secara baik.

"Jadi kabupaten/kota kita lihat di bagian mana yang yang sudah siap, kalau turunan dari peraturan-peraturan daerah RTRW sudah ada, turunannya seperti apa, apakah ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota untuk mendukung dari pelaksanaan (RTRW)," ucapnya.

Untuk KEK Tanjung Lesung sendiri, pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan RDTR. RDTR bisa digunakan untuk tata ruang KEK dan kawasan yang ada di sekitarnya.

Ia melanjutkan, tidak hanya perlu didukung oleh RTDR, pengembangan wilayah juga dapat perlu dengan perumusan peraturan zonasi, peraturan zonasi sendiri bagian tidak terpisahkan dari RDTR. "Jadi RDTR dengan peraturan zonasi itu dua muka dari mata uang yang sama," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x