Pentingnya Tertib Iuran Tepat Waktu, BPJS Ketenagakerjaan ‘Intens’ Sosialisasi Ke Perusahaan

- 29 Agustus 2019, 19:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper sosialisasi ke perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper sosialisasi ke perusahaan

TANGERANG, (KB).- Untuk memberikan kesadaran dan kewajiban pemberi kerja agar dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batu Ceper kembali menggelar sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan perusahaan, di hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (29/8/2019).

Sosialisasi yang bertema "Bersama Dalam Menerapkan Kesadaran dan Pemahaman Jaminan Sosial Untuk kesejahteraan Tenaga Kerja" ini, diikuti puluhan perusahaan di Kota Tangerang. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Tangerang Batuceper, Ferry Yuniawan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan tentang program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) serta manfaatnya bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja di dalam perusahaan. Selain itu, juga disosialisasikan layanan SIPP Online dan layanan e-services yaitu aplikasi BPJSTKU, kartu digital dan E-Klaim.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Tangerang Batuceper, Ferry Yuniawan menyampaikan bahwa pihaknya rutin menyelenggarakan sosialisasi. "Intinya, kami tak segan-segan terus mengingatkan perlunya kesadaran perusahaan akan pentingnya mendaftarkan tenaga kerja untuk kesejahteraan karena banyak manfaatnya," ujar Ferry.

Ia mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengupas empat Program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT yang  merupakan tabungan untuk pekerja, JKM yang  merupakan santunan dan diterima apabila tenaga kerja tersebut meninggal dunia. Kemudian JKM yang  merupakan santunan serta diterima jika  tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja.  Lalu JP yang bisa diklaim apabila sudah mencapai usia pensiun, ujar Ferry.

Ia menegaskan bahwa sangat penting untuk diperhatikan dalam melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya agar manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal. "Sebetulnya  tenaga kerja tidak ingin menerima manfaat program perlindungan yang tidak maksimal karena pihak perusahaan tidak melaporkan upah tenaga kerja yang semestinya," ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan upaya tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. "Yang jelas regulasi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 pasal 11," tukas Ferry. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah