September 2019, BI Terapkan Sistem Kliring Nasional

- 3 September 2019, 01:15 WIB
BI Banten media briefing
BI Banten media briefing

SERANG, (KB).- Mulai 1 September 2019, Bank Indonesia (BI) memangkas biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional (SKN). Sebelumnya, biaya transfer maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi, kini turun menjadi Rp 3.500 per transaksi.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan SLA Kantor Perwakilan BI Banten Erry P Suryanto mengatakan, tujuan dari pemangkasan biaya tersebut untuk meningkatkan layanan transfer dana. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi cepat serta efisiensi batas maksimal.

"Dengan begitu, dapat memperpendek biaya yang akan kami turunkan. Tujuan lainnya, karena kebutuhan masyarakat atas penyediaan transaksi cukup besar. Sehingga nanti kami akan tingkatkan,” ujar Erry dalam kegiatan Media Briefing Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) di lantai empat gedung Kpw BI Banten, Senin (2/9/2019).

Saat ini, kata dia, SKNBI menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam melakukan penyelesaian transaksi keuangannya. Hal ini tercermin dari total transaksi masyarakat yang menggunakan SKNBI pada tahun 2018 mencapai angka Rp 3,589 triliun atau meningkat sebesar 13,32 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Sementara, total transaksi SKNBI di Provinsi Banten pada tahun 2018 mencapai Rp 89, 61 triliun atau meningkat sebesar 3,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemangkasan ini juga berlaku untuk layanan transfer dana dari BI ke bank lainnya. Sebelumnya layanan transfer dana sebesar Rp 1.000 per Data Keuangan Elektronik (DKE) akan turun 40 persen menjadi Rp 600 per DKE.

Tidak hanya biaya transfer dana yang diturunkan. Akan tetapi periode pengiriman uang pun akan diperbanyak. Seperti sebelumnya, pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam dua hingga lima kali kemudian disamakan menjadi sembilan kali penyelesaian transaksi (settlement).

“Pembayaran regular dua kali settlement, kedepan kami tingkatkan dari lima kali menjadi sembilan kali. Maka hampir setiap jam ada settlement, jika setiap jam ada settlement maka dana ke nasabah semakin cepat,” ujar Erry.

Sementara itu, Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Banten Albert Mario Davidson menjelaskan bahwa penyempurnaan kebijakan tersebut akan diimplementasikan oleh seluruh bank. Tidak hanya itu, pihak bank juga wajib untuk memberikan informasi terhadap penyesuaian biaya serta kebijakan SKNBI ini.

"Jadi pihak bank pun harus memberitahu nasabahnya terkait kebijakan ini. Seperti pemberitahuan yang ditempel pada setiap sudut kantor bank agar mudah terlihat oleh nasabah, serta melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabahnya," ujar Albert. (Rizki Putri/KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah