Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Miliki JKK dan JKM

- 4 September 2019, 01:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berikan penghargaan kepada salah satu perusahaan di kota cilegon
BPJS Ketenagakerjaan berikan penghargaan kepada salah satu perusahaan di kota cilegon

Pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No 44 Tahun 2015 BAB 2 Pasal 2, yang berbunyi setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian Permen No 44 Tahun 2015 BAB VI Pasal 53.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Muallif, dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan program jasa konstruksi kepada 100 perusahaan skala besar dan menengah di Serang dan Cilegon, dan nonton film bersama di dalam satu studio bioskop di salah satu mall di Kota Cilegon, Selasa (3/9/2019).

Muallif mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyentuh seluruh pekerja sektor jasa konstruksi yang ada di lingkungan perusahaan. Mulai dari pekerja tetap sampai yang bersifat kontrak. Sehingga seluruh pekerja dapat terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Misalnya, pekerja konstruksi yang batas kontraknya hanya tiga bulan atau satu tahun, itu tetap dapat perlindungan kerja.

"Ini masuk dalam peserta platinum, jadi bersifat temporary. Sehingga seluruh pekerja yang bekerja di lingkungan perusahaan terjamin dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti pekerja kontruksi, pembersih kanal, atau lainnya. Itu semua sudah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muallif.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah(Kanwil) Banten, Eko Nugriyanto mengatakan, produk jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut khusus ditujukan untuk pekerja jasa konstruksi agar terlindungi selama bekerja. Mulai dari berangkat kerja hingga pulang kerja. “Pekerja jasa kontruksi sangat tinggi resiko pekerjaannya. Jadi, perusahaan kontruksi wajib untuk mendaftarkan pekerjanya," ujar Eko.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muhamad Fanani menjelaskan bahwa proyek-proyek yang masuk dalam kepesertaan JKK dan JKM adalah proyek APBD. Kemudian, proyek atas dana internasional, proyek APBN dan proyek swasta. 

"Jadi iuran ini berdasarkan nilai kontrak. Misalnya Rp 0 - Rp 100 juta itu iurannya Rp 240 ribu, kemudian dari Rp 100 - Rp 500 juta itu Rp 760 ribu, dari Rp 500 - Rp 4 miliar itu Rp 4.800 dan seterusnya. Dengan iuran ini seluruh pekerja sudah terdaftar. Jadi tidak perlu didaftarkan per individu, cukup dengan surat keterangan dari kontrak kerja perusahaan," ujar Fanani.

Kepala Seksi (Kasi) Pengaturan Jasa Konstruksi PUPR Provinsi Banten Muhammad Arif mengatakan, dari 4.000 lebih perusahaan di Banten, baru sekitar 40 persennya yang telah terverifikasi mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Itu baru 40 persen. Jadi kegiatan ini juga salah satu upaya dan kami berharap sisanya itu segera melakukan kewajiban untuk mengikutsertakan pekerjanya kedalam jaminan social ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah