Perlindungan TKS dan Honorer, BPJSTK Dorong Pemprov Banten Buat Perda Jaminan Sosial

- 15 Oktober 2019, 21:45 WIB
BPJS Ketengakerjaan banten seminar
BPJS Ketengakerjaan banten seminar

SERANG, (KB).- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membuat aturan terkait dengan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja sukarela (TKS) dan honorer. Khususnya bagi para pekerja di wilayah Banten, baik pekerja formal maupun informal.

Asisten Deputi BPJSTK Kanwil Banten, Didin Haryono mengatakan, pihaknya butuh dukungan dari eksekutif dan legislatif untuk membantu membuat regulasi. Seperti Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terhadap TKS dan Honorer di Banten.

"Itu kan tugas dari dewan untuk mengajukan regulasi kepada pemerintah. Jadi kami meminta bantuan dewan untuk itu, agar segera dibuat regulasinya. Mereka dapat honor, mereka dapat sertifikasi, mereka juga dapat biaya dari BOS (sekolah). Tapi kenapa mereka tidak dilindungi jaminan sosial?" ujar Didin.

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk mendorong kebijakan tersebut adalah komisi V DPRD Banten. Pihaknya pun merasa berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja. "Sebetulnya kami hanya ingin bantuan itu saja. Para TKS dan Honorer itu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan dianggarkan melalui APBD. Itu tugasnya komisi V, untuk membantu mendorongnya," ujar Didin. 

Deputi Direktur BPJSTK Kanwil Banten Eko Nugriyanto mengatakan, jika BPJS Kesehatan bisa mendapat Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu BPJSTK pun seharusnya bisa. "Kami juga inginnya BPJSTK ini sama seperti BPJS Kesehatan (PBI). Saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan itu," ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini para pekerja informal yang aktif ikut kepesertaan BPJSTK baru sekitar 6,86 persen dari 2,1 juta orang. Kemudian, pekerja formal yang aktif membayar iuran sekitar 1,3 juta dari 2 juta lebih pekerja. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong pemerintah untuk membuat regulasi tersebut.

"Supaya regulasi dari pemerintah ini dapat mendorong juga kepada masyarakat. Kemudian, kami juga meminta pemprov menganggarkan untuk para pekerja informal. Karena selama ini PBI hanya ada pada BPJS Kesehatan, kami juga ingin PBI ada di BPJSTK," katanya, usai acara seminar opini publik terkait manfaat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan di wilayah Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten Umar Barmawi mengatakan, minimnya peserta BPJSTK karena sosialisasi yang kurang. Menurutnya, BPJSTK lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususunya para pekerja, baik informal maupun nonformal. 

"Ketika bicara BPJS, masyarakat hanya paham tentang BPJS Kesehatan saja. Karena BPJSTK itu sangat minim sosialisasi, dan ini mungkin menjadi salah satu faktor penyebab timpangnya keanggotaan BPJSTK di Indonesia," ujarnya. (Rizki Putri/KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah